,

Kanal

Indeks Kanal

Minggu, 20 Juli 2025

BPKAD Diisukan Adanya Temuan 30 M Kaban BPKAD Alias: Jangankan 30 M 10 Ribu Aja Ngak Jadi Dapat WTP ‎

  


‎MUAROJAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sukses dalam melakukan pelaporan keuangan tahun anggaran 2024 lalu. Al hasil, pemkab Muaro Jambi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

‎Meski sukses dalam pelaporan, namun masih ditanggapi negatif oleh berbagai pihak. Bahkan ada yang memberitakan jika ada temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muaro Jambi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.

‎Dalam isu tersebut, disebutkan BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp 30 Miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU).

‎Alias menyampaikan, bahwa dalam pemberitaan itu disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun Anggaran 2024 yakni Rp. 30.147.253.247,00. Jumlah itu terdiri dari Rp 30 Miliar merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank 9 Jambi pada Tahun Anggaran 2024.

‎“Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan pada BKU Pemkab Muaro Jambi namun tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

‎Sementara Rp. 147.253.247 merupakan Nilai Potongan Pihak Ketiga (PFK) yang disetor bulan berikutnya dan adanya Koreksi Mutasi Bank Jambi.

‎“Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muaro Jambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan,” jelasnya.

‎Ditambahkannya, terhadap penerbitan SP2D juga telah dilakukan melalui SIPD RI. “Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan Muaro Jambi yang semakin baik,” jelasnya.

‎Dia menegaskan, bahwa selisih sebesar Rp 30 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi Tahun 2024 ini tidak ada.

‎“Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000 aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja dengan penerbitan SP2D sdh melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah transparan,” tukasnya. (*)

Minggu, 22 Juni 2025

‎Bupati Bambang Bayu Suseno Didampingi Kaban BPKAD Alias Tandatangani MoU Dengan Universitas Unja ‎ ‎

 


‎MUAROJAMBI- Bupati Bambang Bayu Suseno, menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Senin (23/06/2025).

‎Penandatanganan dan MoU tersebut dalam rangka peningkatan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan sejumlah bidang lainnya.

‎" Komitmen bersama hari ini menjadi langkah bagi kita semua untuk melanjutkan kerjasama antara pemerintah daerah bersama universitas jambi untuk melakukan berbagai hal yang dapat dikembangkan, baik berbagai terobosan dan inovasi yang tercantum dalam panca cita Muaro Jambi," kata Bupati Bambang Bayu Suseno 

‎Selain itu,Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan urgensi kolaborasi yang erat antara Pemkab Muaro Jambi dan Perguruan Tinggi, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efisien. Mou ini fokus dalam penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi daerah, seperti konflik lahan, persoalan sampah dan lain sebagainya.

‎" Hari ini kita memperpanjang MoU dengan universitas Jambi, karna terkait rekomendasi akademis UNJA menjadi salah satu kebijakan dalam menikatkan kelestarian masyarakat," ujar Bupati

‎Sementara itu ditempat yang sama Kaban BPKAD Alias mengatakan, bahwa langkah bupati Muaro Jambi sangat bagus tepat dalam meningkatkan kemajuan pendidikan di kabupaten Muaro Jambi 

‎" Nah tentunya kita harus mendukung dan mendorong ini agar apa yang diharapkan pak Bupati bisa berjalan lancar," tutup Alias.

Kamis, 12 Juni 2025

MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa UKPBJ Tanjab Barat

 



JAMBI- Lagi - lagi MPRJ Kembali gemparkan Kejati Jambi dalam melakukan aksi, kali ini mereka melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek dan mal administrasi pada UKPBJ Tanjab barat,Kamis 12/06/25.


Dalam orasinya Bob to meneriakkan bahwa kegiatan rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. - pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. yang di kerjakan oleh CV Sumber abadi sentosa Dan proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta Yang Dikerjakan Oleh CV Karina Graha Konsultan yang memakai SBU Yang mati dalam mengikuti proses tender itu diduga merupakan hasil dari pemufakatan jahat antara kontraktor yang diduga orang dekat bupati, dan UKPBJ , Serta Dinas PUPR Tanjab barat. 


SBU-SBU ini baru aktif pada 29 April 2025, aktif pasca jadwal upload dokumen tender. Artinya, saat dokumen diunggah dan pemenang diumumkan, perusahaan ini tidak memiliki satu pun SBU yang aktif dan sah.

Menurut Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan ditegaskan kembali dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat (2), SBU harus aktif dan sesuai pada saat penawaran. Maka, kemenangan ini bukan saja melanggar aturan — tapi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa publik.

SBU-SBU lain milik CV. Sumber Abadi Sentosa Di duga telah dicabut dan ditolak. Rinciannya, BG002, BG006, dan BG009 yang pernah diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS, semuanya berstatus dicabut, meskipun masa berlakunya tertulis hingga 2026.

Ada pula permohonan SBU yang ditolak, yakni BG002, BG006 dan BS010. Ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tengah mengupayakan validasi baru — tapi saat tender berjalan, belum memiliki dokumen yang sah.

Artinya, jika perusahaan ini mengunggah SBU yang sedang dicabut, atau ditolak, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan administrative. 



Kemudian Pada Proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta, berada di bawah Dinas PUPR Tanjab Barat, juga Di duga cacat administrasi,

Dimana Tender proyek ini mensyaratkan penyedia jasa wajib memiliki SBU AL001. Proses tender sudah dimulai pada 18 Februari 2025, yang ditandai dengan pengumuman prakualifikasi. Lalu, agenda berikutnya yang paling krusial adalah upload dokumen, yang dimulai pada 11 Maret hingga 14 Maret 2025. Jadwal upload dokumen berjalan sesuai agenda, tidak ada perubahan,  ULP memenangkan CV Karina Graha Konsultan sebagai pemenang. Setelah dIcek SBU milik CV Karina Graha Konsultan itu. Tercatat,  punya dua SBU AL001. Pertama, CV Karina Graha Konsultan punya SBU AL001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi INKINDO, dengan masa aktif 24 Februari 2023-23 Februari 2026. Namun SBU ini statusnya "Pencabutan". Artinya, CV Karina Graha Konsultan tak bisa menggunakan SBU ini untuk keperluan tender. Kemudian SBU kedua yang dimilikinya, Pada SBU kedua ini, SBU AL001 yang juga terbitan INKINDO, masa berlakunya 15 April 2025 - 14 April 2028, Ini artinya, SBU kedua baru aktif atau bisa digunakan sejak 15 April 2025. Kalua kita cocokkan dengan jadwal upload dokumen yang berlangsung mulai 11 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025. Di sini kelihatan janggalnya, CV Karina memasukkan dokumen penawaran pada hari terakhir, yakni 14 Maret 2025. Jika dia menggunakan SBU pertama, tentu tak bisa karena statusnya "Pencabutan

Kalaulah dia memakai SBU kedua, juga tak bisa karena SBU nya baru aktif pada 15 April 2025, atau sebulan pasca upload dokumen, Lalu, SBU apa yang digunakan CV Karina untuk memasukkan dokumen tender 


Bob to menambahkan Dimana Peran POKJA Yang Seharusnya memverifikasi keaktifan SBU sesuai OSS dan LPJK Apakah peserta lain memang tidak mampu, atau memang disingkirkan secara procedural. Apalagi CV Sumber Abadi Sentosa Ini Memiliki dua Kegiatan , Kuat Dugaan Kami Bahwa Kejadian Tesebut Sengaja Di biarkan Oleh POKJA UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Barat  Hal, ini bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan barang Dan Jasa (UKPBJ) Kab Tanjung Jabung Barat, Yang di Duga Kuat Otaktor Dari Dugaan Persekongkolan Jahat Tersebut 

Panggil Dan Periksa Kelompok Kerja (POKJA) Dari KegIatan Di atas Yang Di duga Kuat Sebagai Pemain Dalam Skandal Pengaturan Proyek Di atas

Panggil Dan Periksa Pihak Ketiga atau kontraktor/ direktur CV. Sumber Abadi Sentosa dan CV Karina Graha Konsultan teriak Bobto.


Setelah lakukan aksi,, seperti biasa bobto melaporkan dugaan ini secara resmi kepada pihak Kejati Jambi, di bidang PTSP Kejati Jambi, setelah di terima pihak PTSP mengatakan ini lapo

Senin, 09 Juni 2025

Hari Raya Idul Adha DPRD Muaro Jambi Korban 2 Ekor Sapi

 


Muaro Jambi - Di Momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah Tahun 2025 DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menebar Keberkahan dan Kepedulian Terhadap Karyawan,Staf dan Masyarakat Sekitar Dengan Menyembelih 2 Ekor Sapi Dihalaman DPRD Muaro Jambi.Senin (09/06/2025)


Aidi Hatta Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Mengatakan Pada Hari ini,Senin Hari Terakhir Hari Raya Idul Adha Kami DPRD Kabupaten Muaro Jambi Melaksanakan Kurban yang sudah Kita laksanakan tadi pagi.


" Alhamdulillah Untuk Dagingnya kita berikan kepada Keluarga Besar DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Masyarakat Sekitar dan parah Awak Media Yang Hadir." Ujarnya 


Saya berharap untuk kedepannya DPRD Kabupaten Muaro Jambi bisa di tingkatkan lagi dalam berkurban atau berbagi di dalam momen hari raya idul Adha.


"Ketua DPRD juga menyebutkan kalau untuk tahun ini baru 2 Ekor Sapi insyaallah untuk kedepannya DPRD Kabupaten Muaro Jambi akan kita tambah lagi hewan kurbannya" Pungkasnya

Rabu, 04 Juni 2025

Kades Sungai Aur Diduga Korupsi Dana Pembangunan Gedung Olahraga, APMJ Demo Di Kejari

 


MUAROJAMBI- Aliansi Peduli Muaro Jambi ( APMJ) geruduk kantor Kejari Muaro Jambi kamis 05 Juni 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan korupsi dana Desa Sungai Aur pada kegiatan pembangunan gedung oahraga yang menghabiskan ratusan juta.


Rusdianto dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan gedung olahraga di Desa Sungai Aur tidak sesuai dengan kenyataan nya yang dibangun selama 3 tahun berturut-turut.


Pria yang akrab sapa Rusdi itu juga menyebut pembangunan gedung olahraga itu diduga kuat di korupsi oleh kades beserta perangkatnya, yang mana pembangunan tersebut sampai saat ini masih terbengkalai 


" Kita menduga dana yang dikucurkan untuk pembangunan gedung olahraga itu di korupsi oleh pihak kades," kata Rusdi dengan nada lantang.


Selain itu, kata Rusdi gedung olahraga yang masih terbengkalai yang dibangun pada tahun 2022 hingga 2024, akan dilanjutkan lagi pembangunannya pada tahun 2025 ini.


" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah boleh pembangunan gedung olahraga yang dibangun menggunakan dana Desa tidak ada hasilnya, " ujar Rusdi.


Sementara itu,Iskandar menambahkan bahwa selain kegiatan gedung olahraga yang terbengkalai, terdapat pembangunan Pamsimas yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


Pria asli kelahiran kumpe itu meminta kepada pihak Kejari Muaro Jambi untuk memanggil dan periksa kades sungai Aur beserta perangkatnya.


" Kita hari ini resmi masukan laporan dan meminta pihak Kejari Muaro Jambi segera usut tuntas kasus ini, panggil dan periksa kades sungai Aur beserta jajarannya, "tutup Iskandar.


Setelah beberapa menit melakukan orasi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angger menemui para pendemo dan mengajak diskusi di ruangannya.


" Laporan ini saya terima dan akan segera saya proses," sebut Angger Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.



Kamis, 22 Mei 2025

Lagi Lagi Anggota DPRD Ade Erma Suryani Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

 


Muaro Jambi - Hj Ade Erma Suryani ST,.MM tdk bosan-bosan dan langsung turun mengawal progres pembentukan Koperasi Merah Putih yang merupakan program nasional hasil amanat Presiden RI sekaligus ketua Umum Partai Gerindra Agenda ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peran legislatif dalam pengawasan, legislasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan koperasi . 


Ibu Hj Ade Erma Suryani ST,.MM berpesan kepada Datuk Kades Desa Teluk raya minta kepada calon pengurus koperasi Desa Merah Putih yang terpilih hendaknya dapat menjalankan amanat yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, Jujur dan dalam merencanakan ragam program-programnya sebaiknya melakukan koordinasi dengan pengurus Bumdes supaya tidak tumpang tindih untuk sisi program yang mau dilaksanakan tapi agar bisa saling melengkapi.



Koperasi harus melihat potensi desa dan memotong rantai perekonomian. Misalnya, jika anggota koperasi ingin membeli barang, tidak perlu lagi keluar desa. Belanja di koperasi saja, keuntungannya pasti kembali lagi ke anggota, karena ini dari, oleh, dan untuk anggota," jelas Ibu Hj. Ade Erma Suryani ST,.MM 


Memberdayakan potensi ekonomi warga desa melalui usaha simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan layanan lainnya dan terbentuklah nama koperasi merah putih desa teluk raya kecamatan kumpeh ulu


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari sekretaris Kecamatan Kumpeh ulu, Kepala Desa teluk raya beserta Perangkat Desa dan Sekdes, ketua BPD dan ,Babinkamtibmas, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Ketua PKK desa dan Pelaku UMKM teluk raya kec kumpeh ulu.

Rabu, 21 Mei 2025

Pembetukan Koperasi Merah Putih di Sumber Jaya Kembali Dihadiri Anggota DPRD Ade Erma Suryani

 


Muaro Jambi - Pemerintah Desa Sumberjaya kecamatan kumpeh ulu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Perdana untuk kecamatan kumpeh ulu kabupaten muaro jambi pada hari Rabu (21 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai. 


Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Muaro jambi Fraksi Partai Gerindra ibu Hj. Ade ERMA Suryani ST,.MM Selain itu ikut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Kasi PMD Kecamatan Kumpeh ulu, Kepala Desa Sumberjaya beserta Perangkat Desa dan Sekdes, BPD dan anggota ,Babinkamtibmas, hingga Kepala SD dan kepala paud desa sumberjaya, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Ketua PKK desa sumberjaya dan Pelaku UMKM desa sumberjaya


Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai gerindra menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia terkait struktur kepengurusan, proses penganggaran, dan pengembangan koperasi di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya,


Hj Ade Erma Suryani ST,.MM mengingatkan agar koperasi yang baru terbentuk ini tidak bersaing dengan lembaga perekonomian yang sudah ada di desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ia menekankan bahwa koperasi desa diharapkan dapat mengambil peran yang saling melengkapi dan berkolaborasi.

Tren untuk Anda